Viral, Tanggapan Paktisi Hukum soal Pegawai Alfamart yang Diancam UU ITE: Staf Tidak Bisa Dituntut

Dailypost.id
Viral, Tanggapan Paktisi Hukum soal Pegawai Alfamart yang Diancam UU ITE: Staf Tidak Bisa Dituntut

[ad_1]

Suara.com – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan permasalahan yang melibatkan seorang pegawai Alfamart yang diduga diancam menggunakan UU ITE akibat memviralkan seorang pelanggan yang terciduk mencuri cokelat.

Setelah viralnya kasus tersebut, banyak pihak yang ikut memberikan tanggapan bahkan dukungan terhadap pegawai Alfamart tersebut.

Salah satu pihak yang memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut adalah praktisi hukum, Yosep Parera.

Melalui akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum, Yosep Parera memberikan beberapa poin terkait ancaman UU ITE yang menjerat pegawai Alfamart.

Poin pertama, pegawai Alfamart yang memviralkan pelanggan yang terciduk mencuri cokelat tidak bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 27 Ayat (3).

Baca Selengkapnya: Viral, Tanggapan Paktisi Hukum soal Pegawai Alfamart yang Diancam UU ITE: Staf Tidak Bisa Dituntut

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version