KAMPUS DAILY– Berdasarkan peraturan dari BAN-PT, pemenuhan persyaratan jumlah dosen untuk mengajar saat ini minimal harus memiliki ijazah S3 atau gelar Doktor untuk setiap program studi.
Nah, hal ini dikemukakan oleh BAN-PT di era industri 4.0 menuju era industri 5.0. Di mana, itu tuntutan dari BAN-PT bahwa dosen pengajar di perguruan tinggi itu wajib memiliki gelar Doktor.
Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (FH UG) Dr. Yusrianto Kadir SH, MH mengatakan bahwa Fakultas Hukum UG untuk program studi S1, 50 persen diantaranya telah bergelar doktor.
“Dari 14 dosen yang ada, 7 diantaranya sudah memiliki gelar doktor. Sedangkan di S2 terdapat komposisi dosen sejumlah 6 orang yang kesemuanya sudah bergelar doktor,” ujarnya.
Dasar peraturan BAN-PT tentang persyaratan dosen pengajar, lanjut Yusri, dinyatakan bahwa FH UG telah melampaui standar pemenuhan pendidikan tinggi terkait pemenuhan dosen tetap yang bergelar Doktor.
“Dari 14 dosen di S1 yang sudah bergelar Doktor ada 7 orang dan 7 orang lainnya masih S2 namun, dari 7 orang yang bergelar S2 di program studi S1 sementara melanjutkan program studi ada 5 orang yang sementara mengambil S3 di Fakultas Hukum UG,” papar Yusri.
Nah, hal ini, tuturnya, berarti bahwa di Fakultas Hukum UG telah bersiap untuk menuju di era industri 5.0. Sebagaimana yang dituntut oleh BAN-PT.
“Insya Allah pada tahun 2022 seluruh dosen di Fakultas Hukum UG baik prodi S1 dan S2 itu sudah bergelar S3 atau berijazah Doktor, dan gelar Doktor yang ada di FH itu berasal dari konsentrasi yang berbeda-beda. Dan kami lengkap memikirkan Doktor dibidang masing-masing, yakni Doktor bidang hukum tata negara, bidang hukum perdata, dan juga dibidang hukum pidana,” pungkasnya. (Daily08/ty)