, Minsel – Berkunjung ke Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI), Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. DR. Petra Yani Rembang, M.Th didampingi Inspektur Daerah Hendra Pandeynuwu, SE., dan Kepala Bagian (Kaban) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs. Ferdinand Tiwa, membahas terkait mutasi pejabat dan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Minahasa Selatan, (25/3/2021).
Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Republik Indonesia, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH., memberikan pandangan terkait regulasi mutasi ASN dan mekanisme penanganan netralitas ASN.
“Terkait dengan pengantian pejabat dan pelanggaran netralitas ASN yang ada di kab. Minsel, berkolaborasi dengan KASN memberikan pandangan aturan-aturan ASN khususnya aturan mutasi dan mekanisne penangganan pelanggaran ASN, dimana KASN merupakan lembaga independen di harapkan mampu menjadi wasit dalam menilai segala sesuatu yang berkaitan dengan ASN,” ujar Wakil Bupati Minsel dengan mendapat wejangan dari KASN yang sangat baik dalam upaya meningkatkan peranan ASN, dan mewujudkan ASN secara Profesional.
“Untuk pimpinan daerah lainnya diharapkan dapat berkolaborasi dan berkoordinasi dengan KASN untuk mewujudkan ASN kelas dunia atau setidaknya mewujudkan ASN yang ber integritas, profesional dan perekat bangsa,”Pesan Wakil Bupati Minsel. Dari Medlin Command Control Center (Medlin TV).