, Indramayu – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dengan bentuk Operasi Non Yustisi Dilaksanakan Kepolisian Sektor Balongan berupa Himbauan dan Teguran Lisan, Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 diwilayah hukum Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Selasa (12/10/2021).
Adapun kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Balongan AKP FEBRY H. SAMOSIR, S.I.K.,M.H., M.Si. bersama empat anggota personilnya, AIPTU MAHENDRA, AIPDA DEDY, BRIPKA WINANTO, dan BRIPKA WARNO.
Kegiatan tersebut dalam rangkaian Pemberlakuan PPKM LEVEL 3 dan mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri terbaru Nomor : 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Balongan.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi, Memberikan teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dan jaga jarak, dan Melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan. (Daily28/Bagas)