, Minut – Kasus pemberhentian perangkat Desa secara sepihak kali ini terjadi di Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Kab. Minahasa Utara (Minut) dimana Hukumtua Ir Sylvana Rotinsulu, M.Si telah memecat 5 kepala lingkungan (Pala) secara sepihak tanpa alasan yang jelas, dan terkesan tidak Profesionalisme dalam bekerja dimana belum dikeluarkan SK Pemberhentian, tapi sudah melantik pengganti Pala.
“Hal ini memang benar adanya, karena kami mendadak langsung diberhentikan tanpa kejelasan yang ada waktu awal bulan Februari ini,” ujar salah satu Pala yang enggan namanya di sebut.
Awalnya kami melakukan rapat rutin dan selesai itu kami di panggil dan menghadap hukumtua di kantornya, tapi kami 5 Pala tidak menyangka, tiba-tiba hukumtua secara lisan langsung memberhentikan tugas kami sebagai Pala dan lanjut mengatakan akan melantik Pala pengganti hari ini juga pukul 15.00 Wita dan pelantikan hari itu juga terjadi, dan hal ini tidak sesuai regulasi yang ada, Karena dimana tidak ada SK Pemberhentian tapi langsung main lantik Pala baru, “Ungkap salah satu Pala yang di berhentikan.
Kami merasa keberatan dan menuntut keadilan, karena dimana kami mendadak langsung diberhentikan dari tugas yang kami jalanin sebagai Pala tanpa mekanisme dan regulasi yang ada, dan mengacu pada Peraturan Bupati Minahasa Utara No. 17 Tahun 2019 Bab II, “Persyaratan Calon Perangkat Desa” dan Pasal 2(c) menyebutkan : “Berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran” tapi malah saat menggantikan dan melantik Pala yang baru itu sudah berumur 50-an.
Dan ditinjau dari PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA, Pasal 16 (g) Menyalahgunakan Wewenang, “Jelas seorang Pala.
“Dan herannya setelah kami 5 pala di berhentikan sepihak oleh hukumtua secara lisan yang tidak sesuai regulasi yang ada, kami malah di beri piagam penghargaan sebagai tanda pengabdian dan peran aktif dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan di Desa Watutumou, dengan di berikan piagam ini kami Para Pala bertanya-tanya kesalahan apa yang kami langgar yang tidak sesuai aturan, dan jika kami melanggar aturan pasti kena sanksi administratif secara teguran atau lisan bukannya malah terima piagam penghargaan,” ucapnya.
Sementara itu, Hukumtua Watutumou, Ir Sylvana Rotinsulu saat dikonfirmasi awak media lewat telepon seluler, mengatakan; “Sebagai hukumtua saya memiliki hak Prerogatif dan saya juga sudah tidak rasa nyaman dengan mereka di Pemerintahan Desa yang saat ini saya pimpin,” ucapnya, Rabu (24/2/2021)
Perlu diketahui, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. (daily20/kenzi*)