Limboto- Kepala Bidang Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo, Kermeng Imran, SE, menjelaskan keputusan pemerintah pusat terkait pemberlakuan dokumen kependudukan yang tidak lagi memerlukan legalisir atau fotokopi. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), E-KTP, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian yang telah dilengkapi dengan barcode atau tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu lagi dilegalisir. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019,” ujar Kermeng Imran, Jumat (05/01/2024).
Meskipun kebijakan ini sudah menjadi regulasi nasional sejak tahun 2019, implementasinya baru dimulai di Kabupaten Gorontalo pada tahun 2020. “Di kabupaten kami, kebijakan ini berlaku untuk berbagai keperluan, seperti untuk instansi seperti Polri/TNI, ASN, dan urusan perbankan. Fotokopi dokumen kependudukan tidak lagi diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo telah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan ini. Namun, terdapat kendala di mana beberapa lembaga atau pihak masih belum memahami kebijakan ini dengan baik. Sebagian warga, terutama mereka yang hendak mengurus pensiunan, masih meminta legalisir atau fotokopi dokumen sesuai dengan kebiasaan sebelumnya.
“Saat ini, masih terdapat lembaga yang belum sepenuhnya memahami perubahan ini. Contohnya adalah dalam proses pensiunan, di mana masih diminta fotokopi dengan legalisir, meskipun pemerintah daerah telah memberikan arahan sesuai kebijakan nasional,” ungkap Imran.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus berupaya untuk mengembangkan penggunaan dokumen yang dilengkapi dengan barcode guna memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus administrasi kependudukan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan efisiensi lebih dalam proses administratif bagi masyarakat setempat.
(Fitri Ngiu)