, Gorontalo – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas keluhan masyarakat terhadap lembaga keuangan pada Senin (31/07/2023).
Fadli Hasan, anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut berakar pada kesalahpahaman antara pihak leasing dan debitur.
Meskipun begitu, permasalahan ini menjadi kompleks karena telah melibatkan laporan polisi, sehingga nasabah mencari bantuan dari Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.
Fadli Hasan menyatakan, “Di satu sisi, pihak debitur membantah melakukan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak finance, karena dia tidak mengetahui prosedur yang benar ketika mengalihkan hak kepemilikan kendaraan kepada pihak lain.”
Setelah menerima keterangan dari berbagai pihak terkait, Komisi II menyadari bahwa kasus ini menunjukkan pola yang meresahkan yang sering terjadi di Provinsi Gorontalo.
“Kami harus mencari solusi karena masalah ini meresahkan masyarakat yang kurang memahami aspek hukum dalam proses akad dengan pihak leasing atau perusahaan keuangan lain di Gorontalo,” tambah Fadli Hasan.
Komisi II berkomitmen untuk mencari jalan keluar atas masalah ini dengan berkoordinasi dengan Polda Gorontalo, karena kasus ini sudah melibatkan ranah hukum.
“Sindikat semacam ini akan terus berkembang jika tidak ada upaya literasi kepada para pengguna layanan keuangan untuk menghindari permasalahan serupa saat mengalihkan kepemilikan barang,” tegas Fadli Hasan.
Terakhir, Fadli merekomendasikan agar ketika melakukan akad pengalihan barang atau jasa kepada pihak lain, debitur harus melibatkan pihak finance terkait dalam prosesnya.
(Rifaldi Saidi)