, Bekasi – Kepala Desa (Kades) Sindangjaya, Ruslan Abdul Gani, mengalami nasib malang saat motor yang dikendarainya terjatuh karena tertimpa baliho bakal calon legislatif (bacaleg) besar yang roboh. Kejadian tragis ini terjadi pada hari Minggu (17/9/2023) di Jalan Raya Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ruslan mengalami luka serius di bagian kepala dan dahi akibat insiden tersebut. Ia segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis yang intensif.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Ruslan baru saja pulang dari mengikuti ratiban di rumah salah satu warga. Saat melintas di ruas Jalan Cabangbungin, nasib sial menghampirinya ketika baliho milik Wardatul Asriah, caleg Gerindra dari dapil Bekasi, Purwakarta, dan Karawang tiba-tiba roboh menimpanya.
Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin, Iptu Agus Salim, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Korban hendak pulang usai ratiban. Sampai di lokasi, ia tertimpa alat peraga kampanye hingga terjatuh. Akibat luka serius di kepala dan dahi, korban dilarikan ke rumah sakit,” ungkapnya.
Ruslan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Cabangbungin hingga Senin (18/9/2023).
Kejadian tragis ini memberikan pelajaran penting bagi semua pihak terkait, terutama partai politik, untuk lebih berhati-hati dalam memasang atribut serta media luar ruang berupa alat peraga kampanye atau sosialisasi. Hal ini dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami meminta agar partai politik menertibkan atribut spanduk dan baliho serta jenis lain yang mirip alat peraga kampanye agar penempatannya sesuai dan tidak mengancam keselamatan pengguna jalan,” tegas Iptu Agus Salim.
Pasca kejadian tersebut, unsur Muspika Kecamatan Cabangbungin, PPK, dan Panwascam menggelar rapat di kantor Kecamatan Cabangbungin. Mereka berencana untuk berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 guna memastikan penempatan atribut spanduk dan baliho yang sesuai dengan aturan, sehingga tidak membahayakan fasilitas umum maupun warga.
“Tahapan kampanye belum dimulai, sehingga belum boleh ada alat peraga kampanye. Namun, KPU memberi kesempatan pada calon untuk melakukan sosialisasi, dengan catatan alat peraga sosialisasi yang dipasang tidak menganggu fasilitas umum, apalagi membahayakan warga,” Ketua Panwascam Cabangbungin, Andi Heryana, mengingatkan.
(Alia S)