, Gorontalo – Kasus perjudian sabung ayam yang melibatkan salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo (AR) telah menarik perhatian publik di Gorontalo Utara.
Dalam menghadapi polemik ini, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo memberikan tanggapannya dan mengklarifikasi sikap DPRD terhadap anggota yang terlibat.
“Berdasarkan hasil konsultasi dengan MKD DPR RI yang mengatur peraturan UU MD3 dan konsultasi dengan KOMPOLNAS RI, setiap kali ada anggota DPRD yang terjerat masalah hukum, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, harus berkoordinasi dengan DPRD untuk memberi tahu bahwa anggota tersebut sedang dalam proses hukum,” ungkap Juru Bicara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Arifin Jakani.
Arifin mengungkapkan bahwa hingga Senin (10/07/2023), Badan Kehormatan belum menerima surat pemberitahuan atau koordinasi resmi dari Polres Gorontalo Utara terkait kasus anggota DPRD Gorontalo yang terlibat dalam judi sabung ayam.
“Hingga hari ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi. Seharusnya, kami berharap Polres Gorontalo Utara dapat memberitahu DPRD Provinsi tentang anggota yang sedang menghadapi masalah hukum. Kami telah melakukan crosscheck ke Sekwan pada Jumat lalu, apakah ada surat dari Kapolres Gorontalo Utara? Hingga saat ini, saat rapat berlangsung, surat tersebut tidak ada!” tegas Arifin Jakani.
Dalam situasi di mana surat resmi dari Kapolres Gorontalo Utara belum diterima, Badan Kehormatan akan mengirim surat kepada Kapolres Gorontalo Utara untuk meminta klarifikasi terkait masalah yang menimpa anggota DPRD tersebut.
“Kami juga akan memanggil anggota yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi terkait masalah yang dihadapinya, karena kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Juru Bicara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo.
(Rifaldi Saidi)