DAILPOST.ID, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengungkapkan tantangan serius yang dihadapi oleh masyarakat dalam melaporkan masalah kepada aparat kepolisian. Data dari Pengaduan Komnas HAM Semester I Tahun 2023 menunjukkan bahwa salah satu keluhan utama yang diajukan oleh masyarakat adalah masalah ketidakprofesionalan atau ketidaksesuaian prosedur yang diterapkan oleh aparat penegak hukum.
Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, mengungkapkan bahwa seringkali laporan yang diajukan oleh masyarakat tidak segera ditangani oleh oknum-aparat tertentu. Hal ini telah menciptakan ketidakpuasan yang termanifestasikan dalam tagar populer di media sosial seperti #no viral no justice atau #percuma lapor polisi.
“Berdasarkan Data Pengaduan Komnas HAM Semester I Tahun 2023 menunjukkan ketidakprofesionalan/ketidaksesuaian prosedur oleh aparat penegak hukum menjadi salah satu poin yang banyak diadukan,” ujar Semendawai dikutip siaran pers Komnas HAM, Senin (11/9).
Selain itu, Semendawai juga mencatat bahwa praktik-praktik seperti tebang pilih hukum, suap-menyuap, dan pelanggaran hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) masih berlangsung hingga saat ini. Hal ini, menurutnya, dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Semendawai menekankan perlunya transformasi dalam lembaga penegak hukum, bukan hanya dalam hal legislasi tetapi juga dalam perubahan sistemik. Dia juga menyoroti pentingnya pendidikan generasi muda untuk memulai proses transformasi ini.
Sementara itu, Mabes Polri telah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik, termasuk dalam menangani aduan masyarakat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa Polri tidak merasa terprovokasi oleh kritik seperti ‘no viral no justice’, tetapi justru menganggapnya sebagai masukan yang berharga.
“Kami enggak menganggap baper, justru kami anggap itu sebagai masukan bagi Polri,” ujar Ramadhan dalam diskusi virtual, Rabu (5/7).
Menurut Ramadhan, kritik dari masyarakat adalah bentuk pengawasan eksternal yang menunjukkan kepedulian terhadap perbaikan dalam pelayanan kepolisian.
“Ini merupakan wujud pengawasan eksternal yang kami anggap sebagai kepedulian dan menginginkan polisi lebih baik dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Polri berkomitmen untuk melakukan perbaikan dari segi instrumental, struktural, dan kultural, serta menindak tegas oknum yang melanggar, tanpa memandang pangkat atau jabatan.
(Alia S)