Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) resmi melantik anggota KPU yang akan bertugas di 29 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi, termasuk Provinsi Gorontalo, untuk periode 2024/2029.
Pelantikan berlangsung pada Sabtu (03/02/2024) di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, dan dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Hasyim Asy’ari dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar anggota KPU yang baru dilantik dapat membaca dan memahami dengan baik segala peraturan yang berkaitan dengan kepemiluan.
“Kami harapkan dan kami minta senantiasa membaca refreshing penyegaran berbagai macam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu, termasuk di dalamnya Undang-undang Pemilu, peraturan KPU, peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP,” ujar Hasyim Asy’ari.
Lebih lanjut, Hasyim Asy’ari menekankan pentingnya menjadikan ketentuan yang ada di Undang-undang Pemilu, peraturan KPU, dan peraturan lainnya sebagai pedoman dalam bekerja. Ketua KPU RI juga mengingatkan para anggota KPU untuk mengenal karakteristik KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
“Oleh karena itu, pelaksanaan apa saja yang ditugaskan KPU pusat, jangan kemudian saudara sekalian bermain sendiri, pencak silat sendiri yang dapat menimbulkan problem. Sehingga, ketika tidak sesuai arahan KPU pusat, resiko di tanggung sendiri,” pungkas Hasyim Asy’ari.
Pelantikan ini merupakan langkah awal dalam memastikan kelancaran proses pemilihan umum di setiap Kabupaten/Kota yang memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanah rakyat dalam berdemokrasi.
Gorontalo turut menjadi salah satu daerah yang disertakan dalam pelantikan ini, menunjukkan komitmen KPU RI untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan dan demokratis di seluruh Indonesia.
(Riski Kakilo)