Gorut,- Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), secara resmi melaksanakan Rapat
Paripurna DPRD kabupaten Gorontalo Utara, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang sistem pengelolaan air limbah domestik menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Dprd Gorut, Djafar Ismail usai pelaksanaan Rapat Paripurna menyatakan, Pembentukan rancangan peraturan daerah ini dilakukan secara kolektif dengan melibatkan semua unsur yang berkompeten di bidangnya, sehingganya produk peraturan daerah (Perda) yang dilahirkan bisa bermanfaat untuk masyarakat.
“Alhamdulillah dari 4 Fraksi yang ada di Dprd telah sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Jasa Usaha dan Pengelolaan Limbah Domestik menjadi Peraturan Daerah dan juga menjadi acuan pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara,” Kata Ketua Dprd Gorut Djafar Ismail, Senin (15/2/2021).
Politisi Senio PDI-P Gorut ini juga menambahkan, Lahirnya Peraturan Daerah ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah , dan akan diawasi oleh lembaga Dprd, tujuannya agar Perda ini benar-benar di realisasikan secara maksimal.
” Peraturan ini di buat untuk dilaksanakan dan di patuhi, bukan kemudian tidak dilaksanakan dan tidak berdampak kepada masyarakat, olehnya fungsi pengawasan lembaga Dprd terhadap Perda ini akan kami laksanakan demi tujuan pembentukkan Perda itu sendiri,” Terang Djafar.
Di Akhir sesi wawancara Djafar juga berharap, dengan adanya Perda ini, bisa menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam tahapan pelaksanaannya di lapangan.
” Insya allah target untuk bisa menambah pendapatan asli daerah bisa tercapai dengan adanya Perda ini,” Tandasnya.(Adv/Daily03)