, Gorontalo- Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi (Deprov) Gorontalo akan melaksanakan tugasnya menggelar Reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Sekertaris DPRD (Sekwan) Mitran Tuna mengatakan, Reses Masa Sidang II Tahun 2022 DPRD Provinsi Gorontalo akan berlangsung selama 8 hari kerja, yakni mulai Selasa (08/02) sampai dengan Kamis (17/1).
“Pelaksanaan reses masa persidangan kedua ini dimulai tanggal 8 sampai 17 Februari 2022, atau delapan hari kerja,” ujar Mitran Tuna, di ruang kerjanya, Senin (7/02/2022).
Kegiatan reses kali ini, lanjut Sekwan, masih sama dengan reses sebelumnya karena masih dalam kondisi pandemi covid19. Untuk itu, anggota DPRD dan masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Seperti biasa, reses kali ini akan dimanfaatkan para anggota untuk menemui masyarakat guna menampung berbagai aspirasi. Selain itu, mereka juga akan meninjau berbagai program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah selama ini. Juga akan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Sekwan.
Adanya penerapan protokol kesehatan ini juga membuat pertemuan dengan konstituen berlangsung terbatas, dari yang sebelum pandemi bisa mengundang konsituen lebih dari 100 orang, saat ini hanya diperbolehkan mengundang kurang dari 100 orang. Selain itu, waktu pelaksanaan juga dilakukan pembatasan jam.
“Terutama untuk tatap muka, kita minta untuk satu titik maksimal 100 orang. Tapi kalau hanya 50 orang juga boleh,” imbuh Mitran.
Sekwan menegaskan, penerapan protokol kesehatan secara ketat ini tidak lepas dari upaya pemerintah dalam mencegah merebaknya virus corona varian Omicron di Indonesia.
“Kami tidak ingin kegiatan reses ini menimbulkan penularan virus corona, terlebih varian Omicron,” pungkas Mitran Tuna. (Daily16/RizkyB)
Artikel Mitran Tuna: Reses DPRD Provinsi Gorontalo Tetap Taati Prokes telah tayang di news.dailypost.id.