"> – Anggota Dewan Pers, Ahmad Jauhar mengatakan, pelapor Nazwa Shihab dalam hal ini relawan Jokowi sebaiknya berdiskusi terlebih dahulu dengannya sebelum melapor ke pihak kepolisian.
Ahmad menyatakan, hal yang dilakukan Nazwa Shihab tidak berkaitan dengan kegiatan jurnalistik dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.
“Ini kan urusannya berkaitan dengan konten jurnalisme, yang seyogianya lah untuk diselesaikan di Dewan Pers. Kalau dibawa ke Polisi, terkesan mengkriminalisasi. Kan ada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” jelas Ahmad, Selasa (6/10/2020) sebagaimana dilansir SuaraJakarta.id.
Bahkan, di mata Dewan Pers, apa yang dilakukan Nazwa merupakan bentuk kreativitas seorang jurnalis. Sehingga menurut Ahmad, sebuah konten jurnalistik tidaklah pantas dinilai sebagai tindakan kriminal.
“Yang ngelaporin itu kurang kerjaan. Masa, sindiran terhadap tokoh publik dikriminalkan,” ucap Ahmad.
“Dewan Pers melihat fenomena Nana (Najwa) mewawancarai kursi kosong ya bagian dari kreativitas untuk menarik perhatian audiens. Nothing more,” tegasnya.
Ditegaskan lagi, dalam pandangan Dewan Pers terkait yang dilakukan Najwa Sihab, tidak melanggar kode etik jurnalistik (KEJ). (daily02)
Sumber: SuaraJakarta.id