, Gorut- Komisi 1 DPRD Gorontalo Utara (Gorut), menindaklanjuti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Gorut dengan menggelar rapat bersama pihak BKPP dan Bagian Hukum Setda Gorut yang digelar di ruang rapat Komisi 1, Selasa (3/8/2021).
Wakil Ketua Komisi 1 Matran Lasunte saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan surat yang masuk ke lembaga DPRD dalam hal ini unsur pimpinan, kemudian surat tersebut di disposisikan kepada Komisi 1 untuk ditindaklanjuti.
“Jadi hasil rapat bersama pihak BKPP, mereka saat ini tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) tim pemeriksa yang nantinya akan memanggil pejabat yang bersangkutan, guna menindaklanjuti aduan dari salah seorang perempuan yang berasal dari Kabupaten Bone Bolango,” ujar Matran Lasunte.
Sebagai lembaga yang menjadi mitra dari BKPP kata Matran, pihaknya sangat berharao agar persoalan ini bisa dengan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tadi alasan dari pihak BKPP bahwa kemarin SK tim pemeriksa itu sudah terbit, akan tetapi dikarenakan ketua timnya sementara di non-aktifkan dari jabatannya, maka SK tim pemeriksa akan digantikan dengan pejabat PLH Sekda, terang Matran.
“Saat ini persoalan tersebut masi membutuhkan pembuktian lanjutan terkait laporan yang telah mereka terima. Sehingga untuk dapat mengetahui titik persoalan , tentu harus dilakukan gelar perkara dulu,” pungkas Matran.(Adv/Daily03/ikii)