, Gorontalo – Belum lama ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sempat mempersoalkan mutasi jabatan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo, Hamla Hendra Noer.
Persoalan ini ditanggapi langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Zukri Surotinojo.
Kata Zukri, dirinya sangat menghargai pendapat yang disampaikan oleh seluruh pihak, termasuk LSM. Meski demikian, pergeseran jabatan atau proses pengisian jabatan secara penuh menjadi hak prerogatif seorang kepala daerah. Hal ini sesuai juga dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua aparatur itu mulai dari desa hingga pusat adalah pembantu pimpinannya. pada level pemprov, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah pembantu kepala daerah. Sebagai pembantu, dipercayakan untuk sebuah amanah tentu harus kita terima. Itu dulu yang harus dipahami,” kata Zukri, Minggu (22/1/2023).
Bahkan kata dia, setiap rotasi atau pergeseran yang dilakukan telah melalui penilaian, bukan dilakukan semena-mena. Salah satu penilaian yang dilakukan adalah uji kompetensi.
“Asesment itu hanya satu dari empat unsur uji kompetensi. Berikutnya masih ada rekam jejak dan wawancara. Itu semua dilakukan oleh pansel. Satu lagi ada pertimbangan lainnya oleh Kepala Daerah. Mengertinya, setelah tiga proses dilalui maka keputusan akhir diserahkan pansel kepada Penjabat Gubernur,” terangnya.
Dalam hal pergerseran ini, Penjagub tidak asal-asalan melakukannya, dirinya harus punya rekomendasi dari KASN dan Menteri Dalam Negeri.
Ia berharap, apa yang telah menjadi keputusan dari Penjagub Hamka bisa diterima oleh seluruh pihak, terlebih mereka yang mempermasalahkan hal tersebut.
“Kita syukuri diberi jabatan, kalau tidak kan tetap harus kita terima. Terpenting bagi kami bukan di mana jabatannya, tapi bagaimana kita emban tugas itu dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.