, Gorut – Pada 2019 kemarin, Pelayanan Publik di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) masih stagnan di zona kuning. Hal itu tentunya berdasarkan penilaian Ombudsman yang diterima pada Tahun 2020 lalu.
Tahun ini, nilai tersebut diharapkan bisa meningkat sehingga bisa merubah “Wajah Gorut”.
Seperti dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin usai mengikuti rapat bersama Ombudsman tentang penilaian Standar Pelayanan Publik, yang digelar di ruang Tinepo, Rabu (2/6/2021).
“Ya, pada 2019 Gorut itu masih stagnan di kuning (kurang), nilai itu didapat pada 2020. Nah, untuk 2020 akan dinilai pada Juni 2021 ini,” kata Sekda Ridwan.
Panglima ASN Gorut itu menjelaskan, rapat pembahasan kali ini merupakan bentuk kesungguhan Pemkab Gorut pasca menerima penilaian Ombudsman Tahun 2019 yang diperoleh pada 2020.
“Ketika kita sudah memberikan pelayanan terbaik atau sudah mendapatkan nilai paling tiggi, maka berarti sudah 75 persen kita melaksanakan pemerintahan yang Good Governance. 75 persen itu minimal,” kata sekda.
Adapun yang menjadi indikator penilaian dari ombudsman lanjut sekda, adalah pelayanan dari setiap OPD kepada masyarakat.
“Melihat hasil yang diperoleh pada 2019 itu, berarti Gorut masih kurang, itu harus diakui,” ucapnya.
Menurut Ridwan, meningkatkan standar pelayanan publik itu bukan perkara sulit jika dilakukan dengan komitmen dan kesungguhan.
“Untuk memacu ini saya kira tidak ada yang susah
Apalagi ini berbicara soal membenahi ‘Wajah Gorut”. Hanya saja butuh komitmen antara semua pimpinan. Pimpinan ini mencangkup Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Para Asisten, Pimpinan OPD sampai pada Pejabat yang membidangi,” urainya.
Dalam melaksanakan komitmen itupula, sambung Ridwan, semua pimpinan harus saling menerima apa yang menjadi masukan-masukan dari unsur pimpinan lain. Apalagi yang bersifat membangun.
“Misalnya ada kepala bagian yang cuma Eselon III tapi dia bisa memarahi pejabat Eselon II karena tugasnya. Nah, itu yang saya tegaskan tadi (dalam rapat), jangan sampai ketika ada orang yang dalam tugasnya menyampaikan sesuatu yang tegas kepada kita, terus kita menilai dia ‘kamu kan cuma di bawah’. Jangan sampai seperti itu! Apalagi muncul istilah kepala bagian rasa sekda atau kepala bagian rasa bupati. Padahal dia hanya melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai tupoksi. Itupun dia lakukan demi meningkatkan pelayanan publik itu sendiri,” tegas Sekda Millennial ini.
Lebih lanjut, Ridwan mengharapkan agar seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Gorut bisa menjauhi mainset seperti yang dijelaskan tadi.
“Mainset seperti itu justru akan mengurangi standar pelayanan yang ada. Contoh juga, tadi saya beri waktu satu minggu untuk melengkapi indikator penilaian, jika tidak saya akan memberikan punishment (sanksi) kepada OPD terkait. Jangan sampai muncul lagi mainset bahwa ‘oh, sekda ini rasa bupati’. Sekali lagi, mainset seperti ini harus dirubah. Kalau tidak, wajah pelayanan publik di Gorut tidak akan berubah seperti yang kita harapkan bersama,” pungkasnya.
“Marilah, kita sama-sama memacu pelayanan publik kita agar Gorut ke depannya menjadi lebih baik,” sambung Ridwan.
Diketahui, di Gorut sendiri terdapat sejumlah OPD yang mampu memperoleh nilai baik dari Ombudsman. OPD tersebut adalah DPM-PTSP.
“Yang tertinggi itu PTSP. Sehingga itu sudah saya sampaikan kepada OPD lainnya agar segera berbenah dan memenuhi setiap indikator penilaian yang ada. Masa, PTSP yang indikatornya banyak, bahkan mencapai 36 bisa meraih nilai 83 yang artinya itu sudah sangat tinggi dari standar. Tapi kok ada OPD yang indikatornya lebih sedikit nilainua masih di bawah. Sehinggnya saya tegaskan tadi, ayo segera bergerak, tunjukkan komitmen dan kesungguhan kalian,” tutup Ridwan memotivasi para OPD. (daily02)