, Tanjungbalai – Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial membuka sosialisasi Sosialisasi Pemasangan Alat Perekam Transaksi Usaha Pajak Daerah (Tapping Box) yang dirangkaikan dengan acara Launching Tim Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan, Selasa (6/4/2021).
Berlangsung di Aula Sutrisno Hadi, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Turut hadir, Wakil Wali Kota, Waris, Forkopimda Tanjungbalai sebagai bagian dari Tim Satgas Pendapatan, Pimpinan Cabang Bank Sumut Tanjungbalai, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, para pengusaha hotel dan restoran, serta undangan lainnya.
Wali Kota M. Syahrial mengatakan, pembentukan tim satgas dan sosialisasi Pemasangan Tapping Box ini tidak lain untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjungbalai.
Dalam penyampaiannya, M. Syahrial mengharapkan agar Tim Satgas agar terus berkomitmen dan bersinergi dengan pemerintah. Sebab kata dia, pajak merupakan urat nadi bagi PAD Tanjungbalai. Demikian juga kepada para pelaku usaha sebagai wajib pajak.
Diketahui, upaya ini Pemkot Tanjungbalai didukung oleh PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara (Sumut). Pihak Bank Sumut sendiri, telah menyatakan kesiapan mereka dalam membantu Pemkot Tanjungbalai terkait pengadaan Tapping Box tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini Bank Sumut melalui Kepala Divisi Dana dan Jasa Direksi PT. Bank Sumut, Pak Budi Ansari Nasution telah menyampaikan siap menyediakan alat perekam tersebut dan sistemnya, tentu saja Pemerintah Kota Tanjungbalai bergembira karena tidak bisa dielakkan hampir di seluruh daerah Indonesia telah menerapkannya,” tutur Wali Kota M. Syahrial dalam sambutannya.
“Nah, Tim Satgas Pendapatan ini dibentuk dalam rangka menciptakan ketertiban dalam hal pajak daerah, serta diharapkan mampu memantau perputarannya di Kota Tanjungbalai,” tambah M. Syahrial.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Tim Satgas Pendapatan dan Alat Tapping Box ini merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena saling berkaitan.
“Jadi, Tim satgas pendapatan melaksanakan program KPK dalam hal pajak daerah yaitu rekomendasi satuan tugas pencegahan korupsi. Sehingganya, Tim Satgas dan alat perekam transaksi ini berperan penting dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Asmui Rasyid Marpaung yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPKAD Kota Tanjungbalai menambahkan, sosialisasi Penggunaan Tapping Box ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku usaha sebagai wajib pajak.
“Yang menjadi fokus penyampaian informasi ini adalah kepada wajib pajak yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang telah disampaikan kepada pengusaha yang bersangkutan,” kata Asmui. (rls/Suhairi)
Berikut Cara Kerja, Kelebihan serta Metode Pengambilan Data Transaksi Tapping Box secara singkat, yang berhasil dihimpun tim dailypost.id dari berbagai sumber:
1. Tapping Box akan mengirimkan data transaksi penjualan (dan pajaknya) ke Server BPPKAD
sehingga dapat dijadikan data pembanding dari laporan SPTPD bulanan.
2. Tapping Box tidak akan menganggu kegiatan transaksi di Wajib Pajak dan memudahkan
BPKD untuk mengukur potensi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak
Parkir.
3. Metode pengambilan data transaksi ada 2 (dua), yaitu: Printer Data Capture yang Dipasang di Wajib Pajak yang pasti mencetak receipt/struk. Kemudian Server Data Capture yang Dipasang di Wajib Pajak yang tidak selalu mencetak receipt/struk.