, Indramayu – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Polsek Sukagumiwang melaksanakan penerapan protokol kesehatan dengan penutupan toko, pedagang kaki lima dan memberikan himbauan Prokes secara ketat di posko terpadu PPKM dilokasi pasar malam desa jengkok wilayah hukum Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Senin (18/10/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Sukagumiwang KOMPOL HERIYADI. MD, S.H, gabungan Anggota Polsek Sukagumiwang 3 pers, AIPTU SUGIONO, AIPDA HARI S, BRIPKA DENIE K dan Anggota Koramil 1605/ Sukagumiwang , Anggota Pol PP 1 pers, Aparat Desa 1Pers.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan Melakukan pentupan toko, pedagang kaki lima jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, Menghimbau kepada para pedagang pasar malam dan para pengunjung untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga 5M, dan Menghimbau kepada warga masyarakat para pedagang dan pengunjung pasar malam aktifitas dibatasi dari pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 20.00 Wib selama masa PPKM Level 3. (Daily28/Bagas)