, Gorut – Komisi I DPRD Gorontalo Utara (Gorut) bakal melakukan revisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I, Matran Lasunte, Kamis (28/1/2021).
Matran mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan revisi tersebut dalam waktu dekat ini.
Dalam sesi wawancara, Matran menyebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) melalui BPMDes tengah mempersiapkan Pilkades serentak tahun 2021 ini.
“Dimana, pada Pilkades serentak kali ini, pelaksanaannya telah mengacu pada Permendagri 72 Tahun 2020. Artinya, ada hal baru yang kemudian harus diikuti pada tahapan pelaksanannya,” kata Matran.
Menyikapi hal itu, DPRD Gorutpun menekankan dua hal penting terkait mekanisme pelaksanaan.
“Ada dua poin penting yang perlu diperhatikan. Pertama, dengan pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten. Dimana, diisi oleh para pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, pimpinan TNI. Itu yang mungkin jadi hal baru di kondisi hari ini,” ujar Matran.
Karena lanjut Matran, pada unsur pimpinan PPK sebelumnya, yang diatur hanya terdiri atas unsur pemerintah dan non pemerintah.
“Memang karena ini hal baru, tentu saja dalam pembahasan nanti bersama dengan Dinas Pemdes dan juga bagian hukum ini perlu pendalaman, karena di perda nomor 1 2016, PPK itu hanya terdiri dari unsur, pemerintah dan non pemerintah,” urainya.
Dengan adanya Permendagri 72 itu, sambung Matran, maka Perda sebelumnya perlu diubah lagi, untuk menyesuaikan dengan Permendagri dan itu minimal pada bulan April tahapan Pilkades itu harus dilaksanakan.
“Jadi, perdanya juga sudah harus ada pada bulan tersebut. Karena di setiap gelombang pemilihan itu, dilaksanakan pada bulan Oktober,” pungkasnya. (adv/daily03)