Gorontalo – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo akan melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara serentak pada tujuh entitas. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan UUD 15 Tahun 2004 dan merupakan tindak lanjut dari semester dua sebelumnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Gorontalo, Ahmad Luthfi Rahmatullah, menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan LKPD ini adalah untuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas SPI, risiko pemeriksaan dalam penyusunan LKPD, kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, serta pengujian substantif yang terbatas pada transaksi dan saldo akun tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan pada entry meeting pemeriksaan di Aula BPK pada Jumat (2/2/2024).
Jadwal pemeriksaan akan dimulai pada 5 Februari 2024 untuk Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, dan Boalemo. Sementara itu, Gorontalo Utara dan Pohuwato akan menjalani pemeriksaan pada tanggal 12 Februari 2024.
Proses pemeriksaan ini akan berakhir pada tanggal berbeda-beda, antara lain pada 5 Maret untuk Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Bone Bolango. Gorontalo Utara dan Pohuwato akan selesai pada 12 Maret, Provinsi Gorontalo pada 13 Maret, dan Kota Gorontalo pada 16 Maret. Penyerahan LKPD unaudited dijadwalkan akan dilakukan pada 28 Maret 2023.
Ahmad Luthfi menekankan pentingnya penyerahan LKPD unaudited yang telah seimbang dan memenuhi prosedur analitis serta dokumen pendukung. Ia juga menekankan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari tanggung jawab pemimpin daerah.
Fokus utama pemeriksaan melibatkan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang memengaruhi penyajian laporan keuangan, pemutakhiran dan pengujian atas sistem pengendalian intern, serta tingkat entitas dan sistem pengendalian intern pada tingkat siklus transaksi atau proses bisnis entitas. Pemeriksaan juga akan mencakup pengujian substantif pada transaksi dan saldo akun tertentu, seperti kas, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, belanja bansos, belanja tidak terduga, dan pendapatan daerah.
Selain pemeriksaan LKPD, BPK RI Perwakilan Gorontalo juga akan melakukan pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Partai Politik sesuai UU No.2 Tahun 2011 pada 18-28 Maret 2023. Laporan pertanggungjawaban dari semua partai politik di masing-masing pemerintah daerah diharapkan telah diterima oleh BPK sebelum Pemeriksaan Interim atas LKPD TA 2023 selesai.