Gorut- Bupati KabupatenGorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin menanggapi secara santai gugatan yang dilayangkan Sekda Non-Aktif Ridwan Yasin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Indra Yasin saat dikonfirmasi perihal gugatan tersebut mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan hal yang biasa saja.
“Itu satu hal yang biasa saja. Artinya hanya dinamika dunia, dan itu menjadi hak dari setiap orang, dan karna ini masih berproses di PTUN maka kita tunggu saja hasilnya,” kata Bupati Indra Yasin.
Indra Yasin juga menjelaskan, Gugatan Ridwan Yasin terhadap Dirinya lantaran Surat Keputusan (SK) pembebas tugas sementara Ridwan Yasin dari jabatannya sebagai Sekda Gorut tertanggal 28 Juni 2021 lalu.
SK pembebasan tugas sementara itu lanjut Bupati diterbitkan karena Ridwan Yasin masih dalam tahap pemeriksaan terkait dengan laporan DPRD Gorut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Nah, sembari kita mencari fakta-fakta di lapangan, tentu kita harus bebastugaskan sementara, supaya dia jangan intervensi OPD-OPD, dan yang kedua supaya dia fokus pada tahapan pemeriksaan,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, gugatan oleh Ridwan Yasin itu telah didaftarkan ke PTUN Gorontalo sejak 10 Agustus 2021 dengan Nomor 22/G/2021/PTUN. Di mana, gugatan tersebut sudah menjalani sekali persidangan Selasa pekan lalu. Dan dijadwalkan, sidang kedua telah digelar, pada Selasa (24/08/2021).(Daily03)