"> , Gorut – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik Djibran (HS) menilai, Ridwan Yasin (RY) memberikan keterangan palsu dalam perkara dugaan korupsi proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) beberapa waktu kemarin.
Melalui salah satu media siber, HS terang-terangan menyampaikan dugaannya itu terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut ini.
Menurut HS, RY telah memberikan keterangan palsu ke Pengadilan Tipikor Gorontalo, ketika menyampaikan kesaksiannya beberapa waktu lalu.
Selebihnya, HS mengaku, telah mengantongi bukti-bukti mengenai keterlibatan RY dalam bentuk dokumen, bahkan siap melimpahkannya ke penegak hukum.
Berita terkait: Diduga Beri Keterangan Palsu, Hamzah Sidik Bakal Serahkan Dokumen Keterlibatan Ridwan ke Penegak Hukum
Sementara itu, dilansir dari HIMPUN.ID, RY yang berstatus sebagai saksi dari masalah GORR ini mengharapkan, agar masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
“Yang lebih tahu (Paham) soal hukum adalah Penegak Hukum, bukan ‘orang luar’! Jadi, Kalau ada yang bicara seperti itu (saya memberi keterangan palsu), pertanda dia ‘ASBUN’ atau ‘Asal Bunyi’, bahkan bisa dibilang orang yang ‘Sok Tahu’, maka sebagai masyarakat yang baik kita harus menghindari hal seperti itu dan teruslah berbuat, bukan berkata-kata, apalagi ‘Asal Bunyi” pungkasnya. (daily02)