Bone Bolango – Polres Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo, berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku kasus penggelapan Handphone (HP), berdasarkan laporan polisi Model B Nomor:LP/ 8 /3011V/2024 /SPKT/ Polres Bone Bolango/Polda Gorontalo, tanggal 19 Maret 2024, tersangka telah diamankan usai salah satu korban melapor ke Polres Bonebol.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, pada Kamis (15/92/2024) sekitar pukul 14.00 wita, dari pelapor Yunita Mahmud (39) alamat Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Bonebol. Sedangkan tersangka atas nama TR (38) warga Molobog, Kecamatan Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya, 7 unit Hp milik beberapa korban yang berada di wilayah hukum Polres Bonebol, 1 unit set kunci digunakan untuk membuka hp, 1 buah tas kulit warna cokelat merek oickers, digunakan sebagai tempat penyimpanan satu set kunci untuk mendukung aksi dan meyakinkan korban bahwa dirinya sebagai teknisi Hp.
Kapolres Bonebol, AKBP Muhammad Alli S.I.K mengatakan, Jumat (22/03/2024). modus yang dilakukan tersangka ini bahwa dirinya mengaku seorang teknis mendatangi rumah warga untuk mencari hp rusak.
“Nah, dari hp rusak yang didapat, kemudian korban dimintakan uang kurang lebih sebesar Rp.150 ribu sampai Rp.250 ribu untuk diperbaiki, jadi hp dibawah, uang diambil, lalu dia pergi dan sudah tidak kembali lagi,” ucapnya di Aula Polres Bonebol.
Tidak sampai di situ saja, Kapolres menuturkan bahwa aksi itu juga dilakukan dengan modus, membonceng si korban ke tempat perbaikan hp. Namun, naasnya korban tersebut ditinggalkan di pinggir jalan.
“Terahir itu di Suwawa, korbannya anak SMP umur 15 tahun, itu juga ditinggal di jalan tepatnya di jembatan, dengan mengatakan tunggu di sini, nanti saya kembali, tapi HP-nya korban sudah dibawah sekalian dengan uang,” terangnya.
Tersangka TR di wilayah hukum Polres Bonebol telah melakukan aksinya di empat lokasi yang berbeda-beda antara lain di Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Desa Modelomo, Kecamatan Kabila Bone, Desa Pancuran Kecamatan Suwawa Selatan dan di Desa Lonuo, Kecamatan Tilongkabila adapun dari hasil Penyelidikan dan Penyidikan ditemukan TKP melakukan aksinya di luar wilayah hukum Polres Bone Bolango yakni Kabupaten Gorontalo.
Atas perkara ini pelaku disangkakan dengan pasal perkara Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Pasal 378 atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.