, Bone Bolango – Lagi, lagi dan lagi. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango meluncurkan inovasi terbaru. Kali ini ada Sistem Digitalisasi Adminduk (“Si Dia”) yang dihadirkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Bonebol).
“Si Dia” merupakan sistem yang mempermudah pelayanan kependudukan di desa maupun kelurahan. Guna memaksimalkan pemanfaatan sistem tersebut, Disdukcapil Bone Bolangopun menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi petugas registrasi desa dan kelurahan se Kabupaten Bone Bolango, yang berlangsung di salah satu hotel, Kota Gorontalo, Senin (5/4/2021).
Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Merlan S. Uloli saat membuka bimtek, menyampaikan apresiasinya atas inovasi “Si Dia”.
“Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Bupati berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan di daerah,” kata Merlan.
Merlan berharap dengan hadirnya inovasi layanan pengurusan dan pencetakan dokumen kependudukan di desa dan kelurahan, ini dapat memudahkan masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan.
“Tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil, cukup melalui desa dan kelurahan ataupun layanan online yang telah disediakan, masyarakat sudah bisa mendapatkan pelayanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan,”ujar Merlan.
Mantan Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura, Papua itu, mengungkapkan peran petugas registrasi desa dan kelurahan itu sangatlah penting, karena semuanya adalah garda di dalam penyelenggaraan layanan adminstrasi kependudukan.
“Sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum melalui identitas kependudukannya,”tutur Merlan dan berharap kedepan para petugas registrasi harus mendapat perhatian khusus dari semua pihak, terutama dalam fasilitas tugasnya maupun kesejahteraannya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil Bone Bolango, Oktavianus SW. Rahman, mengatakan selama ini pihaknya dalam memberikan pelayanan sudah berbasis online dan melalui Whatsapp. Namun kedepan diharapkan semua pelayanan Adminduk sudah bisa dilakukan di desa maupun kelurahan, guna memperpendek rentang kendali dan menghemat biaya.
Oktavianus menjelaskan ada empat pelayanan kependudukan akan bisa dilakukan di desa dan kelurahan agar masyarakat merasa terbantu, di antaranya pelayanan kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan mutasi penduduk.”Saya berharap sebagian desa dan kelurahan sudah siap untuk memberikan pelayanan kependudukan kepada masyarakat,” ujarnya.
Tentunya, kata dia, dengan syarat yang pertama harus mempunyai perangkat komputer maupun laptop, jaringan internet, dan sumber daya manusia yang mampu mengopersionalkan sistem itu.
“Selain Inovasi Si Dia, di Disdukcapil Bone Bolango terdapat juga inovasi delivery dokumen akta pencatatan kematian, dengan cara menyampaikan datanya ke Dinas Dukcapil dan aktanya akan diantar ke tempat tinggal masing-masing,”terang mantan Kabag Humas Setda Bone Bolango itu. (Kominfo/daily02)