Gorontalo- Upaya penyebarluasan informasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI gelar sosialisasi kewenangan LPSK. Kamis (07/02/2024).
Sebelumnya diketahui pada (09/05/2022) Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Wakil Ketua LPSK, Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.SC., Psikolog menyampaikan bahwa LPSK RI melihat di Provinsi Gorontalo untuk permohonan perlindungan untuk saksi korban tindak pidana kekerasan seksual masih sangat sedikit.
“Oleh karena itu dari kami berkoordinasi dengan pak gubernur dan kadis terkait tentang apa saja yang dapat dilakukan untuk memastikan saksi korban itu bisa merasa aman dan nyaman untuk melakukan proses hukumnya,”tutur Dr. Livia.
Di tempat yang sama Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Ham Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI, Indra Gunawan, SKM., MA menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kemendagri telah menyediakan layanan pengaduan korban tindak kekerasan seksual melalui unit layanan perempuan dan anak.
“Tentu kita berharap, nanti ke depan akan semakin terus ditingkatkan seiring dengan semakin banyaknya unit layanan ini,”ujar Indra Gunawan.
Sehingga melalui kegiatan ini, para saksi dan korban tindak kekerasan seksual diharapkan tidak takut lagi dalam menyampaikan permohonan perlindungan kepada LPSK.
(Pewarta:Rizki Kakilo)