– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui rapat pleno, resmi menetapkan nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu malam (14/12/2022), di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, dikutip dari suara.com, masing-masing parpol peserta Pemilu 2024 diberikan opsi untuk memilih nomor urut lama atau melakukan pengundian ulang.
Merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut parpol peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.
Hasilnya, delapan parpol yang lolos parlemen 2019 memilih menggunakan nomor urut lama. Sementara sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.
Ketua KPU Hasyim Asyari, dalam pleno pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024, mempersilakan partai-partai yang memilih mengikuti pengundian mengambil nomor antrian. Partai Gelora menjadi giliran pertama mengambil nomor peserta.
Berbeda dengan parpol lainnya yang menempati parlemen, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak menggunakan nomor urut lama, memilih opsi nomor urut berdasarkan undian. Partai berlambang Kabah tersebut pun mendapatkan nomor 17 untuk Pemilu 2024.
Kemudian Partai Buruh mendapatkan nomor urut 6. Lalu ada Partai Bulan Bintang (PBB) mendapatkan nomor urut 13.
Kemudian Partai Kebangkitan Nasional (PKN) besutan Gede Pasek Suardika mendapatkan nomor urut 9. Kemudian Partai Garuda mendapatkan nomor urut 11 untuk 2024 nanti.
Adapun Partai Hanura mendapatkan nomor urut 10. Lalu Partai Perindo besutan Harry Tanoe mendapatkan nomor urut 16. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapatkan nomor urut 15.
Berikut hasil lengkap penetapan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKBP)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sementara sisanya yakni partai lokal Aceh:
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Generasi Aceh Bersambut Taat dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
23. Partai Sira nomor
(Nvp**)