– Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu membuka sosialisasi dan launching transaksi non tunai desa, yang dilaksanakan di Kantor Camat Kwandang, dan diikuti oleh seluruh kepala desa dan bendahara desa se-Kecamatan Kwandang, Senin (31/8/2020).
Wabup Thariq mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut sangat penting dalam mendorong transparansi Anggaran Dana Desa (ADD).
“Ini sangat penting dalam upaya mendorong transparansi dan akuntanbilitas keuangan desa, meminimalisir timbulnya penyalahgunaan wewenang dalam keuangan desa, serta untuk terlaksananya tertib administrasi pengelolaan keuangan,” jelas Wabup Thariq.
Ditambahkan juga, bahwa sosialisasi transaksi non tunai desa ini sangat penting terhadap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana desa.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan kepada seluruh peserta, dalam hal ini kepala desa dan bendahara agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh materi sosialisasi yang dibawakan langsung oleh pimpinan cabang Bank SulutGo (BSG), juga bersama dengan Dinas Pemdes Gorut, serta tenaga ahli P3MD,” imbuh Thariq.
Lebih lanjut, Wabup Thariq menjelaskan, manfaat dari transaksi non tunai ini sangat beragam.
“Antara lain, pemerintah desa bisa bertransaksi secara real time, juga mutasi keuangan dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Demikian juga dengan transaksi, yang lebih dipermudah ditelusuri karena didukung oleh bukti yang sah,” tukasnya.
Selain itu, manfaat dari transaksi non tunai, lanjut Thariq, adalah untuk mempermudah setoran tagihan dari rekening ke kas desa dan ke pihak ketiga.
“Ini juga mengurangi resiko keamanan saat bertransaksi keuangan, hingga pengendalian internal terhadap pengelolaan kas lebih meningkat dan memudahkan pembuatan pelaporan keuangan. Belanja juga akan lebih efektif dan efisien, bahkan penyerapan anggaranpun akan lebih terkontrol,” jelasnya lagi.
Dengan penerapan transaksi non tunai ini, Thariq mengatakan bahwa pihaknya berharap dan terus berusaha mencegah sedini mungkin kasus yang menyeret kepala desa ke masalah hukum.
“Intinya, ini untuk mencegah agar tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut dengan persoalan hukum dan hal-hal yang tidak diinginkan. Sekali lagi, kami meminta agar sosiaisasi ini diikuti dengan baik dan maksimal, serta disosialisasikan lagi kepada selurub perangkat desa, bahkan sampai ke tingkat dusun,” tutupnya. (daily02)