, Network – Enam laskar Front Pembela Islam yang meninggal dunia ketika bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di jalan tol Jakarta – Cikampek pada Desember 2020, ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan dalam waktu dekat, berkas perkara keenam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibuat keputusan.
“(Penghentian perkara) itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan,” katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota polisi dalam kasus penembakan terhadap enam laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq Shihab.
Selengkapnya : Enam Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka