, Simeulue – Guna meminimalisir penyalahgunan senjata api (Senpi), Hari ini, Senin (1/3/2021) Propam Polres Simeulue melakukan pemeriksaan Senjata Api kepada seluruh personil yang memegang Senjata Api.
Pemeriksaan Senjata Api tersebut dipimpin langsung Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., bersama Kasi Propam yang didampingi oleh Wakapolres Simeulue, Kabag Sumda serta Paur Log Polres setempat.
Dalam pelaksanaan itu, satu persatu personil Bintara maupun Perwira polres Simeulue dilakukan pemeriksaan dengan memperlihatkan senjata api kepada Kapolres Simeulue yang didampingi kasi propam bersama dengan Waka polres dan Kabagsumda yang bertempat di lapangan Apel Polres Setempat.
Kasi Propam Polres Simeulue, AIPTU Ferri Afrizal S. Will mengatakan, sasaran pengecekan adalah kebersihan senjata hingga izin pemegang.
“Dalam periksaan Senjata Api Personil ini. Adapun sasaran pengecekan kali ini adalah kebersihan senjata, amunisi senjata, serta pengecekan surat izin memegang senpi,” kata Afrizal.
“Ini merupakan salah satu upaya Bapak Kapolres kita untuk mengetahui langsung kondisi senjata api yang dipegang oleh personil baik dikalangan perwira dan bintara, jika ada yang rusak, bisa langsung dilaporkan untuk diperbaiki,” sambungnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, Pengecekan senpi tersebut juga sebagai kontrol kelayakan senjata api guna pendukung anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan.
Selain itu, pengecekan dilakukan untuk mendisiplinkan dan menertibkan anggota dalam penggunaan senjata api sesuai SOP.
“Serta menarik senjata api dinas bagi personil yang tidak memenuhi syarat pemegang senpi untuk menghindari penyalahgunaan senjata api yang dapat mencoreng nama baik institusi Kepolisian,” ucap Afrizal.
Sementara itu, Kapolres Simeulue lagi-lagi mengingatkan personilnya untuk tidak melakukan perkumpulan atau kerumunan. Demikian juga dengan mematuhi instruksi Kapolri dalam hal pencegahan miras dan obat-obat terlarang lainnya.
“Kepada Seluruh Personil Bintara maupun Perwira. Saya ingatkan! Tidak boleh ada anggota Polri yang mengadakan perkumpulan atau acara-acara hiburan malam mengadakan kiboat dan minum minuman keras, atau berada di tempat hiburan. Apabila ditemukan, khususnya anggota Polri Polres Simeulue, maka akan kita tindak tegas,” tegas Kapolres. [helman*]