, Bonebol – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Ishak Ntoma bakal menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bonebol.
Hal ini terungkap ketika Sekda Provinsi Gorontalo, Darda Daraba bersama Asisten 1 Setda Provinsi Gorontalo, Syukri Botutihe melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah (Pemda) Bonebol, yang diterima langsung oleh Sekda Ishak Ntoma, di ruang kerja bupati, Senin (15/2/2021).
Usai pertemuan tersebut, Asisten 1 Provinsi Gorontalo, Syukri Botutihe mengatakan, tidak bisa ada kekosongan jabatan pemimpin di daerah, baik itu di kabupaten maupun provinsi. Seperti diketahui bersama, masa kepemimpinan Bupati Bonebol, Hamim Pou dan Wakil Bupati, Mohamad Kilat Wartabone (HAK) periode 2016-2021 telah berakhir pada 17 Februari 2021 kemarin.
“Dalam rangka itulah kami Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan koordinasi dengan Pemkab Bone Bolango untuk membahas penugasan Sekda Bone Bolango sebagai Plh. Bupati Bone Bolango,” kata Syukri.
Ia menambahkan, surat penugasan Sekda Bonebol sebagai Plh. Bupati Bone Bolango akan disampaikan oleh Gubernur Gorontalo atas nama Menteri Dalam Negeri.
“Insya Allah akan segera kami sampaikan surat tersebut ke Pemerintah Kabupaten Bone Bolango,”ujar Syukri.
Sementara itu, Sekda Ishak Ntoma mengaku, penunjukan dirinya sebagai Plh. Bupati Bone Bolango kali ini, merupakan penunjukan kedua kalinya selama menjabat Sekda Bone Bolango.
“Pertama tahun 2016 itu selama 10 hari dan yang kedua tahun 2021 ini,” kata Ishak.
Ishak menuturkan, dirinya memprediksi hal ini tidak akan berlangsung lama dengan kurun waktu yang paling cepat selama 2 minggu. Ia juga menambahkan hal ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri ketika terjadi kekosongan jabatan bupati, maka sekda sebagai pemimpin tertinggi, ketika terjadi kekosongan bupati dan wakil bupati, ditunjukan menjadi Plh. bupati.
Sekda sendiri akan berfungsi melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik serta mempersiapkan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Jika kekosongan ini akan berlangsung dalam waktu yang akan lama, maka Ishak mengatakan, Menteri Dalam Negeri akan melakukan evaluasi dan akan menunjuk Plt. Bupati.
”Karena Plh bupati paling lama waktunya hanya 2 minggu,” tutup Ishak. (daily02/rls)