Kabupaten Banjar – Kepastian memiliki rumah layak huni tidak hanya bergantung pada bangunan yang berdiri di atasnya. Legalitas tanah juga menjadi bagian penting agar masyarakat memiliki perlindungan hukum sekaligus kepastian atas aset yang dimiliki.
Hal itu dirasakan 40 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Mereka menerima sertipikat tanah yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (2/9/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mendukung penyediaan rumah layak huni melalui program Tiga Juta Rumah yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
“ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI beserta anggota yang mendukung program strategis dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, memberikan legalitas hak atas tanah terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah. Tidak hanya kemudian bangunan (rumah) layak yang disiapkan, namun alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintah,” ujar Wamen Ossy usai menyerahkan sertipikat.
Legalitas Tanah Jadi Langkah Awal
Dalam program tersebut, Kementerian ATR/BPN tidak hanya melihat kebutuhan masyarakat dari sisi hunian. Kepastian status tanah menjadi langkah penting sebelum program peningkatan atau pembangunan rumah dilanjutkan.
Melalui Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan terkait, Kementerian ATR/BPN menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat dalam kategori MBR.
Langkah sertipikasi tersebut sekaligus mendukung program Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu agenda pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
Ossy mengungkapkan, hingga 2026 telah terdapat 3.154 sertipikat untuk MBR di Kalimantan Selatan. Jumlah tersebut masih akan bertambah seiring pendataan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan desilnya.
“Di Kalimantan Selatan sendiri sudah tercapai 3.154 sertipikat untuk di tahun 2026 ini. Jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat-masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya,” ujar Ossy.
Tanah Harus Clear and Clean
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dalam melakukan sertipikasi tanah bagi MBR.
Menurutnya, kepastian legalitas tanah menjadi tahapan penting sebelum program perumahan dilanjutkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Tanah yang akan menjadi lokasi program harus dipastikan terlebih dahulu status hukumnya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita menyambut baik dan mengapresiasi kerja dari Kawan-kawan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar melalui komandonya Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang mengambil inisiatif untuk melakukan sertipikasi dulu tanah-tanah ini. kita pastikan tanahnya clear and clean dulu tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah,” jelas Rifqinizamy.
Sertipikat Buka Jalan Menuju Hunian Layak
Penyerahan sertipikat bagi 40 penerima di Desa Mekar menunjukkan bahwa penyediaan rumah layak tidak dapat dipisahkan dari kepastian atas tanahnya.
Dengan sertipikat sebagai bukti legalitas, masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki. Di sisi lain, pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas untuk melanjutkan tahapan program perumahan.
Usai penyerahan sertipikat, Wamen Ossy bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI turut meninjau rumah-rumah penerima sertipikat MBR di wilayah tersebut.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Bupati Banjar Saidi Mansyur, perwakilan Forkopimda, serta jajaran Kementerian ATR/BPN.
Rangkaian kegiatan ini memperlihatkan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam memastikan program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah berjalan dari hulu ke hilir—mulai dari memastikan tanah memiliki legalitas yang jelas hingga membuka jalan bagi terwujudnya hunian yang lebih layak.













