Sudah Beli Tanah? Jangan Lupa Balik Nama Sertipikat

Dailypost.id

DAILYPOST.ID Gorontalo – Membeli tanah dan menyelesaikan pembayaran hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum berarti nama pembeli otomatis tercatat sebagai pemegang hak atas tanah. Agar kepemilikan tercatat sesuai kondisi hukum terbaru, pembeli perlu melanjutkan proses dengan mendaftarkan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak berhenti setelah proses jual beli dan penandatanganan AJB selesai. AJB menjadi bukti telah berlangsungnya transaksi jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sedangkan sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang tercatat dan diakui negara.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, menjelaskan bahwa jual beli dan pendaftaran peralihan hak merupakan tahapan yang berbeda.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

### Nama Pemilik Harus Sesuai Data Terbaru

Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pertanahan, terutama mengenai pihak yang tercatat sebagai pemegang hak. Dengan demikian, data pada Buku Tanah dan sertipikat dapat mencerminkan kondisi kepemilikan yang sebenarnya.

Untuk jual beli, ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa pendaftaran peralihan hak harus dibuktikan dengan AJB yang dibuat PPAT yang berwenang.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi pertanahan, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Setelah AJB beserta dokumen persyaratan disampaikan oleh pemilik baru, Kantah akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan proses pencatatan peralihan hak. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, perubahan nama pemegang hak akan dicatat dalam Buku Tanah dan sertipikat.

Adapun ketentuan mengenai dokumen serta mekanisme pendaftaran Peralihan Hak antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahan-perubahannya.

Hiskia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan data dalam sertipikat selalu sesuai dengan kondisi terkini.

“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujarnya.

### Peralihan Hak Terintegrasi Ditargetkan Selesai 10 Hari

Untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN saat ini menjalankan **Layanan Peralihan Hak Terintegrasi** dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Layanan tersebut masih berada pada tahap *pilot project* dan saat ini tersedia di 17 Kantah yang telah ditunjuk.

Kementerian ATR/BPN berencana memperluas layanan tersebut menjadi 24 Kantah pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Setelah itu, layanan akan dikembangkan secara bertahap hingga dapat diterapkan di seluruh Kantah.

Program ini menjadi salah satu langkah Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, khususnya dengan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengurus Peralihan Hak.

Meski demikian, target penyelesaian tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat yang telah membeli tanah sebaiknya tidak menunda proses balik nama. Memastikan sertipikat telah mencatat pemilik baru bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penting untuk memastikan data kepemilikan tanah sesuai dengan kondisi hukum yang sebenarnya.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version