Nasional — Sebanyak 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengaku sebagai jemaah furoda ditangkap di Masjid Bir Ali, Madinah, karena tidak memiliki visa haji resmi. Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi, membenarkan kabar tersebut. Ali Machzumi menjelaskan bahwa penangkapan ini berada di bawah kewenangan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI).
“Yang bisa kami sampaikan, bahwa benar mereka bukan jamaah haji resmi yang memiliki visa haji,” katanya, Rabu (29/5/2024).
Rombongan ini tiba di Arab Saudi melalui Bandara Riyadh untuk transit menuju Bandara Jeddah. Namun, setelah tiba di Jeddah, mereka tidak langsung menuju Makkah seperti jamaah haji regular, melainkan ke Madinah. Setibanya di Masjid Bir Ali untuk mengambil miqat dan niat umrah sebelum ke Makkah, mereka langsung ditangkap oleh polisi setempat.
Polisi Saudi mencurigai rombongan ini karena sejak 24 Mei, kegiatan umrah sudah ditutup oleh pemerintah Arab Saudi. Saat diperiksa, pimpinan rombongan mengaku hendak melakukan umrah, namun alasan tersebut tidak diterima oleh polisi. Seluruh anggota rombongan dan pimpinannya akhirnya ditahan dan dibawa ke kejaksaan setempat untuk menjalani sidang.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa 22 WNI yang memalsukan visa haji akan dideportasi, sedangkan dua koordinator aksi pemalsuan akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus rombongan.
“Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jemaah dibebaskan untuk proses deportasi. Sedang dua koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus,” kata Judha mengutip Kompas.com.
(Win)












