https://wa.wizard.id/003a1b

ATR/BPN, KPK dan Pemprov Sulsel Sinergi Tuntaskan Masalah Pertanahan Lewat 9 Program Prioritas

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , MAKASSAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat kolaborasi dalam sembilan program prioritas guna mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan.

Kolaborasi ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/04/2026).

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah awal yang pertama kali diterapkan di Sulawesi Selatan sebagai daerah percontohan.

“Kita datang dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Tenri Abeng.

Ia menambahkan, pihaknya masih akan mendalami berbagai permasalahan yang ada agar solusi yang diambil dapat tepat sasaran dan bisa diimplementasikan hingga ke tingkat daerah.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa kolaborasi ini berfokus pada tiga aspek utama, yakni peningkatan layanan pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah.

Menurutnya, pendampingan dari KPK bertujuan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah.

“Tujuan utamanya adalah pencegahan korupsi, terutama dalam pengelolaan aset dan pendapatan daerah,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah untuk memastikan keamanan aset, baik dari sisi fisik, hukum, maupun administrasi.

Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan masih terdapat sekitar 26 ribu bidang tanah di wilayahnya yang belum bersertipikat.

“Data kami menunjukkan ada sekitar 26 ribu bidang tanah yang masih memiliki berbagai persoalan, dan ini menjadi fokus pembahasan bersama,” ungkapnya.

Ia menilai, sertipikasi aset tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari aset strategis yang dapat dimanfaatkan secara optimal.

Adapun sembilan program yang menjadi fokus kerja sama meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, program juga mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi kawasan pertanian berkelanjutan dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version