, Gorontalo – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo yang bertanggung jawab dalam bidang Iptek dan Kesra mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin (18/09/2023) dengan melibatkan asosiasi pekerja, Dinas Tenagakerja, dan pihak perusahaan pabrik gula di Tolangohula.
Dalam rapat tersebut, berbagai isu dan aduan penting dibahas. Salah satu isu yang disampaikan adalah mengenai rintangan yang dihadapi dalam upaya pembentukan Kasbi (Kesatuan Asosiasi Serikat Buruh Independen) atau asosiasi pekerja oleh sejumlah oknum tertentu.
Selain itu, asosiasi pekerja juga menginformasikan bahwa sejumlah tenaga kerja yang telah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan masih belum menerima hak-hak mereka sepenuhnya.
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo memberikan respon terhadap masalah pembentukan asosiasi pekerja dengan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membentuk asosisasi pekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Perusahaan kami ingatkan untuk tidak menghalangi upaya pekerja yang ingin membentuk organisasi pekerja, karena itu adalah hak mereka,” tegas Koordinator Komisi IV, Sofyan Puhi.
Sementara terkait isu tenaga kerja yang belum menerima hak-hak mereka, Komisi IV telah menginformasikan bahwa hal tersebut akan diatasi oleh Dinas Ketenagakerjaan bersama dengan para negosiator yang terkait.
“Kami memberikan batas waktu 2-3 minggu ke depan untuk mendapatkan laporan perkembangan selanjutnya,” tambah Sofyan Puhi.
(Rifaldi)












