, Cimahi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat menyepakati penguatan kerja sama dalam pencegahan korupsi, pembenahan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, mengatakan kerja sama tersebut tidak sekadar seremonial penandatanganan, tetapi diarahkan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan kewenangan agar pengelolaan pertanahan dan tata ruang memberikan dampak nyata.
“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Dony.
Menurutnya, rencana aksi yang disusun diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum terhadap aset, sekaligus mempersempit celah penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Ada sembilan paket program kerja sama yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Selain itu, kerja sama mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
“Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” tutur Dony.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai penataan pertanahan yang baik akan membantu melindungi lahan pertanian, menyelamatkan aset pemerintah, sekaligus menciptakan tertib administrasi yang mendukung pembangunan daerah.
“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik,” harap Dedi.
Pemprov Jawa Barat juga menargetkan percepatan sertipikasi aset daerah yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
“Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” tegas Dedi.
Penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat.
Komitmen tersebut disaksikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Isi komitmen antara lain memperkuat pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP, meningkatkan sinergi pengelolaan pertanahan dan tata ruang, mendorong penerapan sembilan paket kerja sama sesuai potensi daerah, memperkuat koordinasi Pemda, Kementerian ATR/BPN dan KPK, serta menindaklanjuti kerja sama melalui program kolaboratif dan aksi nyata yang transparan dan akuntabel.













