https://wa.wizard.id/003a1b

ATR/BPN, KPK, dan Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi Selesaikan Masalah Pertanahan

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Makassar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat kolaborasi dalam sembilan program prioritas guna menyelesaikan persoalan pertanahan dan meningkatkan pelayanan publik, Rabu (29/04/2026).

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah awal yang diterapkan di Sulawesi Selatan.

“Kami memiliki komitmen bersama untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan di Sulawesi Selatan,” ujarnya usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Ia menjelaskan, pihaknya masih akan mendalami berbagai persoalan yang ada agar solusi yang diambil tepat sasaran dan dapat diimplementasikan hingga ke daerah.

Dari pihak KPK, Edi Suryanto menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik sekaligus mencegah potensi korupsi, terutama dalam pengelolaan aset dan pendapatan daerah.

“Fokus utama adalah memastikan aset pemerintah daerah aman, baik secara fisik, hukum, maupun administrasi,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan masih terdapat sekitar 26 ribu bidang tanah di wilayahnya yang belum bersertipikat dan memiliki berbagai persoalan.

“Ini yang kita bahas bersama agar bisa diselesaikan secara bertahap,” katanya.

Ia menilai, sertifikasi aset tanah berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari aset strategis.

Adapun sembilan program prioritas yang menjadi fokus kerja sama meliputi percepatan pendaftaran tanah, integrasi data pertanahan dan pajak, penyusunan tata ruang, hingga optimalisasi reforma agraria.

Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version