LAMPUNG,
– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan sembilan program strategis kepada pemerintah daerah se-Provinsi Lampung sebagai langkah memperkuat sinergi di bidang pertanahan dan tata ruang. Program tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan ATR/BPN yang diarahkan untuk menghadirkan layanan publik yang lebih responsif, transparan, serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/07/2026).
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan transformasi yang tengah dilakukan kementerian tidak hanya berfokus pada pembenahan layanan internal, tetapi juga memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah.
“Kementerian ATR/BPN ingin berubah, kami ingin jadi mitra Bapak/Ibu. Kondisi ekonomi hari ini untuk daerah harus jadi tanggung jawab bersama. Kami terus melakukan transformasi, kepuasan masyarakat itu yang utama, mutlak,” ujar Dedi Noor Cahyanto.
Menurutnya, koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang. Dengan sinergi tersebut, informasi dapat terintegrasi lebih baik sehingga kebijakan yang diambil menjadi lebih tepat sasaran.
Senada dengan itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengajak seluruh pemerintah daerah di Lampung membangun kerja sama yang terstruktur untuk memperkuat pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, kolaborasi tersebut difokuskan pada tiga aspek utama, yakni peningkatan daya saing ekonomi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum pertanahan, serta penguatan tata kelola keuangan dan aset daerah.
“Hari ini Provinsi Lampung memiliki kesempatan untuk membangun model-model pelaksanaan kerja sama ini. Saya yakin Lampung nantinya menjadi role model, khususnya di Pulau Sumatera,” katanya.
Sembilan program kerja sama yang ditawarkan merupakan hasil koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.
Selain itu, kerja sama juga mencakup percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta pelaksanaan konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menilai program-program yang ditawarkan ATR/BPN mampu memberikan manfaat nyata, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah juga akan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat, khususnya petani, untuk memperoleh akses permodalan dalam mengembangkan usaha mereka.
“Saya minta tolong Bapak/Ibu sekalian. Kolaborasi yang baik, kita dukung dan kawal sembilan program pertanahan ini secara optimal, transparan, dan akuntabel di wilayah kita,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh bupati dan wali kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Lampung menandatangani komitmen kerja sama. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Suwito.
Melalui kerja sama ini, Kementerian ATR/BPN berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan KPK dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.













