, Gorontalo – Ketua Komisi I Deprov Gorontalo, AW Thalib, menekankan pentingnya KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) memastikan bahwa setiap masyarakat yang wajib memilih pada Pemilu Februari 2024 sudah memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik).
Pada pertemuan antara KPU dengan Anggota Komisi I Deprov di Gedung KPU Provinsi Gorontalo pada hari Selasa (18/04/2023), dipaparkan bahwa terdapat kurang lebih 41 ribu orang yang belum memiliki e-KTP. Angka ini dianggap cukup besar dan sangat berpengaruh terhadap keefektifan proses pemungutan suara pada Pemilu yang akan datang.
“Tadi sudah ditegaskan bahwa mereka yang tidak bisa menunjukkan e-KTP tidak akan bisa masuk ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), tidak bisa menggunakan hak suaranya meskipun dia sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” kata AW Thalib.
Ketua Komisi I Deprov tersebut menambahkan bahwa diperlukan sosialisasi yang lebih meluas dan massif ke masyarakat, terutama untuk para pemilih pemula yang tersebar di kabupaten/kota, agar dapat memastikan 100% dari mereka telah terekam dari sisi kependudukan.
“Dan ini tentunya menjadi PR pemerintah baik KPU dan Dukcapil, sudah harus banyak mengambil peran-peran aktif untuk mewujudkan 100% mereka-mereka ini sudah bisa terekam dari sisi kependudukan,” ujar AW Thalib.
Dengan memastikan setiap pemilih memiliki e-KTP, diharapkan proses pemungutan suara pada Pemilu Februari 2024 akan berjalan dengan lebih efektif dan efisien, serta dapat menghindari potensi terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu. (Rifaldi_Saidi)













