– Kasus Mario Dandy Satriyo semakin rumit setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Juni lalu.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara mengintai Mario, anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut. “Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada Senin (3/7).
Pelaporan atas dugaan kasus pencabulan ini diketahui melalui kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo. Meskipun hubungan seksual antara Mario dan kliennya dilakukan tanpa paksaan atau persetujuan, perbuatan tersebut tetap dianggap sebagai tindak pidana karena AG masih berusia 15 tahun, menjadikannya sebagai korban yang di bawah umur.
“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” kata Mangata di Polda Metro Jaya pada Senin (8/6).
Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Senin (8/6) dengan nomor LP/B/2445/5/tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya. Dasar hukum pelaporan tersebut adalah Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Bukan hanya kasus dugaan pencabulan, namun kasus lain yang melibatkan Mario juga masih berlanjut. Pada awalnya, Mario didakwa melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan bantuan AG. Kasus penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario, bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG, didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Persidangan kasus penganiayaan tersebut masih berlangsung, dengan sejumlah saksi memberikan keterangan di sidang.
Hari ini, Mario dijadwalkan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (4/7). Sidang hari ini akan dimulai pada pukul 10.30 dan fokus pada pemeriksaan saksi. Perjalanan hukum Mario semakin kompleks dan menegangkan dengan persidangan yang terus berlanjut.













