, Gorontalo – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melaksanakan rapat kerja dalam rangka membahas lanjutan perubahan tata tertib (Tatib) serta membahas agenda Komisi I di Ruang Rapat Sementara Komisi I.
Anggota Komisi I, Fikram AZ. Salilama, saat diwawancarai usia rapat, Senin (09/01/2023), menjelaskan, terdapat tiga pasal yang telah dirubah dan ada beberapa ayat-ayat yang telah dihapus serta ada juga yang ditambahkan.
“Ini sudah diparipurnakan, dan hasil paripurna menetapkan bahwa, pembahasan ini diserahkan ke Komisi I atau pansus sehingga kita tadi sudah merampungkan pembahasannya, hanya ada 3 pasal yang diubah, dan ada ayat yang dihapus dan ada juga ayat-ayat yang kita tambahkan,” tutur Fikram.
Selajutnya, kata Fikram, hasil dari apa yang telah dibahas untuk minggu depan akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri.
“Karena tadi sudah kita bicarakan, dan kita akan susun, minggu depan kita akan bawa ke Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.
Adapun ayat-ayat telah diubah dalam pembahasan tatib tersebut, beber Fikram, yaitu mengenai aturan waktu dimulainya rapat, yang mana ia memberikan contoh bunyi dari ayat tersebut yakni, jika tiba waktu rapat maka pimpinan dewan wajib membuka rapat, apabila belum kuorum maka rapat diskorsing.
Menurutnya, selama ini rapat sering mengalami kendala karena molor dari jadwal, sehingga hal itu perlu ada ketegasan, apalagi lanjut Fikram, setiap kepala dinas dan jajaran instansi yang berada di Provinsi Gorontalo memiliki pekerjaan lain.
“Selama ini kan, kita diundang jam 9, mulainya nanti jam 11, di satu sisi para kepala-kepala Dinas, sudah sejak jam 9 ada di tempat,” ungkapnya
“Bagaimana cara mereka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, di satu sisi mereka terhukum di tempat ini, maka itu kita pertegas, dan kita pertajam di situ, wajib membuka rapat,” tandas Fikram. (Jeffry Potabuga)












