, Asahan – BADAN Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan bekerjasama dengan Bank Sumut Medan dan Bank Indonesia Pematang Siantar melaunching dan mensosialisasikan implementasi metode pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Asahan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa (13/9/2022).
Kepala Bappenda Kabupaten Asahan Sorimuda Siregar menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah keputusan Presiden nomor 3 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, Permendagri nomor 56 tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, dan keputusan Bupati Asahan nomor 57-BAPENDA-TAHUN 2021 tentang pembentukan TP2DD Kabupaten Asahan.
Ia juga menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan implementasi metode pembayaran QRIS statis dan dinamis pada transaksi pajak daerah dan retribusi daerah secara bertahap di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan Divisi Dana dan Jasa PT Bank Sumut Medan M Ricky Budiman mengatakan, Bank Sumut telah melengkapi pembayaran belanja daerah dengan QRIS yang bertujuan sebagai alternatif pembanyaran mengunakan transaksi non tunai dalam rangka impelmentasi ETPD untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak dan retribuasi daerah.
“Dengan QRIS ini, masyarakat dapat lebih mudah melakukan pembayaran pajak dengan layanan yang dimiliki Bank Sumut dan dapat menggunakan metode pembayaran lainnya tanpa perlu membawa uang tunai dan prosesnya lebih cepat dan mudah,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Asahan Surya mengatakan, bagi Pemkab Asahan, digitalisasi daerah memiliki tantangan tersendiri, maka pelaksanaan grand launching dan sosialisasi implementasi metode pembayaran QRIS untuk pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Asahan harus segera dilaksanakan.
Hal ini untuk mendorong peningkatan PAD, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui ETPD, khususnya transaksi pengelolaan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kabupaten Asahan.
“Pemerintah Kabupaten Asahan sangat mendukung penuh pelaksanaan grand launching dan sosialisasi pembayaran QRIS ini, saya berharap kepada seluruh Pimpinan OPD yang termuat di dalam surat keputusan TP2DD Kabupaten Asahan memiliki komitmin yang solid dan terarah serta terukur dalam mendorong pelaksanaan elektronifikasi transaksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,” cetusnya.
Terakhir, ia menyampaikan, untuk mendorong pelaksanaan dan perluasan elektronifikasi transaksi pajak daerah dan retribusi daerah dengan memanfaatkan berbagai kanal pelaporan dan pembayaran yang telah difasilitasi oleh PT Bank Sumut, seperti ATM, mesin EDC, SMS Banking, Mobile Banking, dan QRIS.
Khususnya pada metode pembayaran QRIS telah mencakup semua komponen pajak daerah dan komponen retribusi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan PAD di seluruh transaksi penerimaan yang merupakan salah satu dalam mendukung misi Pemkab Asahan, yaitu misi yang ke-5 “meningkatkan akurasi proses perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan APBD yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat”. (Daily/Wanty)













