https://wa.wizard.id/003a1b

BPH-MIGAS Larang Penggunaan BBM Tertentu untuk Kendaraan Dinas dan Usaha Tertentu

Dailypost.id
SPBU Pertamina (Ist)

DAILYPOST.ID , Gorontalo- Pada tanggal 21 November 2023, Kepala BPH-MIGAS mengeluarkan Surat Nomor T-609/MG.05/BPH/2023 yang mengatur Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (JBT CN 48) dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pertalite (JBKP RON 90). Surat tersebut menekankan perlunya pengaturan, pembatasan, dan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) agar sesuai sasaran, dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pendistribusian bahan bakar minyak tepat sasaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang memerlukan perhatian secara khusus. Di antaranya adalah batasan penggunaan jenis BBM tertentu, seperti Minyak Solar dan Pertalite RON 90, untuk kendaraan bermotor perseorangan/umum yang masih berlaku dan laik operasi. Larangan penggunaan jenis BBM tertentu juga diberlakukan pada kendaraan dinas instansi pemerintah, kecuali untuk keperluan pelayanan umum seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan sejenisnya.

Tidak hanya itu, larangan juga diberlakukan pada kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pertambangan mineral dan/atau batubara serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan dan kehutanan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Selain itu, surat tersebut juga mengatur penggunaan jenis BBM tertentu untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, pertanian, transportasi air menggunakan motor tempel, dan pelayanan umum. Penggunaan jenis BBM tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan Pertalite akan dilarang jika tidak disertai surat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Langkah konkret dalam pelarangan dan penertiban penjualan BBM oleh pengecer BBM di masing-masing daerah juga disebutkan dalam surat tersebut. Selain itu, pihak terkait diminta untuk melakukan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan bersama pihak Kepolisian Daerah guna menegakkan aturan tersebut.

Dengan demikian, surat edaran ini menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan secara tepat guna menjaga ketertiban penggunaan jenis BBM tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPH-MIGAS.

(Daily17)
Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version