Labuhanbatu – Dalam rangka menghormati bulan suci ramadhan 1446H/2025M, Bupati Labuhanbatu mengeluarkan surat edaran dengan nomor 33.1/923/SATPOLPP/2025.
Surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh komponen pemerintahan, pengusaha dan masyarakat Labuhanbatu, Jumat (28/2/2025).
Berikut isi surat edaran Bupati Labuhanbatu tentang himbauan selama bulan suci ramadhan 1446H/2025M:
1. Para pengusaha tempat hiburan malam (Diskotik, Klub Malam, SpaMassage, Pengusaha Hotel, dan Tempat Karoke) diminta untuk mengurangi operasional kegiatan, tidak menyediakan minuman berakohol, dan wanita penghibur selama bulan suci ramadhan.
2. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi, dan warung tenda pinggir jalan diminta untuk tidak membuka usahanya secara terang-terangan pada siang hari.
3. Para remaja, pemuda-pemudi dilarang melakukan asmara subuh, kebut-kebutan, membakar petasan/mercon yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa selama bulan suci ramadhan (sesuai Fatwa MUI Provinsi Sumut nomor 03 tahun 2017).
4. Masyarakat dilarang menggunakan kenalpot oblong dan balapan liar, karena dapat mengganggu orang yang sedang melakukan ibadah.
5. Para pengusaha hiburan anak, wahana, dan pedagang takjil diminta untuk mengurangi aktivitasnya pada siang hari selama bulan suci ramadhan dan tidak diperbolehkan berjualan dijalur yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.












