Toba – Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN) Naraja Kabupaten Toba Masa Bakti 2024-2029 dikukuhkan dan dilantik Bupati Toba, Poltak Sitorus di Pendopo rumah dinas Bupati Toba, Rabu (19/6/2024).
Bupati Poltak Sitorus berharap LADN Naraja tidak hanya fokus soal adat tetapi juga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Toba untuk menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat dengan restorative justice.
“Ada pasalnya, ‘Metmet bulung ni jior ummetmetan bulung ni bane-bane, Denggan marhata tigor undengganan mardame-dame’ itu adalah umpasa Batak tentang hal damai yang utama telah dilakukan sejak dulu dan kini diterapkan untuk restorative justice. Sementara hukum kita baru menerapkan itu 2 tahun lalu,” kata Poltak Sitorus.
Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu sesuai aturan hukum bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.












