MAKASSAR – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi meminta seluruh camat di Kabupaten Gorontalo lebih responsif dalam menghadapi persoalan masyarakat. Ia menegaskan, setiap masalah di wilayah harus dideteksi dan ditangani sejak dini agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Pesan tersebut disampaikan Sofyan saat memberikan pembekalan pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan bagi camat se-Kabupaten Gorontalo di Hotel Almadera, Makassar, Senin (12/10/2026).
Diklat yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri itu berlangsung pada 12–17 Oktober 2026.
Dalam pembekalannya, Sofyan menekankan empat langkah yang harus menjadi rutinitas camat, yakni turun langsung ke lapangan, menggunakan data dalam pengambilan keputusan, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta memastikan setiap pengaduan warga ditindaklanjuti secara jelas.
“Empat langkah ini wajib dilakukan seorang camat agar kondisi wilayahnya aman dan tentram,” kata Sofyan.
Menurutnya, camat harus memahami secara langsung kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat. Pemahaman tersebut tidak cukup hanya berdasarkan laporan administratif, tetapi perlu dibangun melalui interaksi langsung dengan warga serta pemantauan situasi di lapangan.
Ia juga menegaskan pentingnya penggunaan data yang akurat dalam menentukan kebijakan. Dengan data yang memadai, persoalan dapat dipetakan secara lebih tepat sehingga pemerintah kecamatan mampu menentukan skala prioritas dan langkah penanganan yang sesuai.
Selain itu, camat diminta memperkuat koordinasi dengan perangkat kecamatan, pemerintah desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta berbagai elemen masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar persoalan di wilayah dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Sofyan secara khusus mengingatkan agar setiap aduan warga memiliki kejelasan tindak lanjut, penanggung jawab, dan batas waktu penyelesaian.
“Respons setiap persoalan dengan cepat, jangan tunggu membesar,” pesannya.
Bupati juga meminta para camat mengubah pola kepemimpinan dari budaya ingin dilayani menjadi aparatur yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran pemerintah di tingkat kecamatan harus dirasakan melalui respons nyata terhadap kebutuhan dan keluhan warga.
Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik, Sofyan turut menggarisbawahi empat tahapan penanganan yang perlu dilakukan camat, yaitu membaca situasi dan kebutuhan masyarakat, membuka ruang dialog, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta mengambil tindakan konkret.
Melalui pendekatan tersebut, camat diharapkan mampu mengenali potensi masalah sejak awal, membangun komunikasi dengan masyarakat, dan memastikan penyelesaian persoalan tidak berhenti pada laporan maupun rapat koordinasi.
Penekanan ini sekaligus menjadi dorongan bagi para camat untuk memperkuat peran sebagai pemimpin wilayah yang tanggap, kolaboratif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (M/adv)













