Bupati Trenggalek Salurkan BLT DBHCHT di Kecamatan Karangan

DAILYPOST.ID ,Trenggalek – Sebanyak 153 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kecamatan Karangan, Selasa (11/7/2023).

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut mengatakan tahun ini sasaran penerima BLT lebih beragam.

Selain buruh petani tembakau dan buruh pabrik tembakau, BLT DBHCHT dapat disalurkan kepada kelompok rentan dan juga tenaga administrasi yang ada di pabrik rokok.

Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin menegaskan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan yang mana penggunaan dana DBHCHT memang dapat digunakan untuk memberikan bantuan masyarakat.

“Kepada KPM semoga bisa bijak menggunakan bantuan ini. Bantuan ini bisa digunakan untuk penambahan gizi keluarga atau bahkan digunakan untuk penguatan ekonomi keluarga,” ucap Mas Ipin, Selasa (11/7/2023).

Mas Ipin juga menjelaskan alasan buruh pabrik rokok yang notabenenya sudah bergaji tapi masih mendapatkan BLT, dan bukannya disalurkan ke keluarga lain yang tingkat ekonominya lebih rendah.

“Karena bantuan ini khusus bersumber dari pajaknya orang orang yang merokok,” lanjutnya.

Selain itu, Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menjelaskan semakin tingginya pajak rokok tiap tahun.

Dengan tujuan semakin mahal harga rokok maka jumlah perokok semakin lama semakin sedikit.

“Kenapa demikian, alasannya kurang baik untuk kesehatan. Dari sisi kesehatan efek nikotin ini sebisanya terus dikurangi karena itu merupakan zat yang membuat kecanduan. Dan banyak orang yang sakit karena bukan merokok tapi berkumpul dengan orang orang yang merokok,” ucap Mas Ipin.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati menambahkan, BLT DBHCHT menyasar kepada kelompok masyarakat rentan mulai dari buruh tani tembakau, pekerja pabrik rokok.

Selain itu berdasarkan SK Bupati, ada tambahan prioritas kelompok rentan yang berhak menerima BLT DBHCHT yaitu tenaga administrasi yang ada di pabrik rokok.

“Ada 153 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT DBHCHT di Kecamatan Karangan yang akan diberikan untuk 5 bulan dengan jumlah bantuan perbulannya sebesar Rp 300 ribu,” terang wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Trenggalek tersebut.

Sedangkan secara keseluruhan jumlah penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Trenggalek sebanyak 2.231 keluarga penerima manfaat yang terdiri dari buruh tani tembakau sebanyak 929 penerima.

Buruh pabrik rokok sebanyak 684 penerima, keluarga miskin atau petani sebanyak 574 penerima. Sedangkan tenaga administrasi 144 penerima. (Sar) 

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version