https://wa.wizard.id/003a1b

Cara Urus Sertipikat Tanah Mandiri Ini Syarat dan Prosedur Resmi dari ATR BPN

Dailypost.id

DAILYPOST.ID JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri guna memastikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

Melalui prosedur resmi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masyarakat dapat langsung mengajukan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa harus menggunakan jasa perantara.

Sertipikat tanah menjadi dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum kuat sebagai bukti kepemilikan, sehingga proses pengurusannya perlu dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan.

Syarat Administrasi yang Harus Disiapkan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa atau kelurahan.

Dokumen-dokumen tersebut bukan lagi sebagai bukti kepemilikan, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak atas tanah.

Lengkapi Dokumen Pajak dan Bukti Penguasaan

Dalam kondisi tertentu, khususnya jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga diwajibkan melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian kepemilikan dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik, yang didukung oleh kesaksian pihak terpercaya.

Tahapan Pengukuran dan Penetapan Hak

Proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pada tahap ini, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas, guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh proses pengumpulan dan penelitian data selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan pada buku tanah serta menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang sah.

Biaya dan Akses Layanan Resmi

Biaya pengurusan sertipikat tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Untuk memudahkan pelayanan, ATR/BPN telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri.

Informasi lebih lanjut terkait prosedur pendaftaran tanah dapat diakses melalui kanal resmi ATR/BPN, termasuk layanan pengaduan WhatsApp serta aplikasi digital yang tersedia bagi masyarakat.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, proses sertipikasi tanah dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version