Cek Biaya Layanan Pertanahan Lewat Aplikasi, ATR/BPN Pastikan Tarif Resmi Transparan

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Jakarta – Masyarakat yang akan mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya diimbau untuk mengetahui terlebih dahulu besaran biaya resmi yang berlaku. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan seluruh tarif layanan telah diatur pemerintah dan dapat diakses secara terbuka.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan dasar hukum tarif layanan pertanahan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.

“Seluruh rumus perhitungan biaya layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, peralihan hak hingga layanan lainnya telah diatur dalam peraturan tersebut,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, salah satu contoh perhitungan biaya adalah layanan peralihan hak yang dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur komponen biaya kegiatan lapangan, termasuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila diperlukan dalam proses pelayanan.

Menurut Achmad, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya resmi, masyarakat dapat mengurus layanan pertanahan dengan lebih tenang serta terhindar dari informasi yang keliru.

Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan fitur perhitungan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengecek sendiri perkiraan biaya layanan sebelum datang ke Kantor Pertanahan.

“Silakan masyarakat mengecek sendiri biaya layanan yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Achmad.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat memanfaatkan saluran informasi resmi sebelum mengajukan layanan agar memperoleh informasi yang akurat mengenai prosedur maupun biaya yang berlaku.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version